All About Trash, Pengelolaan Tempat Sampah,Tong Sampah, Tong Sampah Besar, Tong Sampah In English, Tong Sampah Karakter, Tong Sampah Unik, Tong Sampah Plastik, Tong Sampah Krisbow, Tong Sampah Fiber, Tong Sampah Plastik, Tong Sampah Mobil, Tong Sampah Dari Barang Bekas.
Dari beberapa hal tersebut, setidaknya terdapat tiga rahasia sukses
Jepang dalam penanganan sampah rumah tangga. Pertama, tingginya
prioritas masyarakat pada program daur ulang. Hampir semua orang Jepang
paham mengenai pentingnya pengelolaan sampah daur ulang.
Untuk membangun kesadaran itu, kelompok masyarakat seperti
“chonaikai” melakukan aksi-aksi kampanye kepedulian lingkungan di
berbagai lapisan masyarakat. Beberapa sukarelawan ada yang secara aktif
turun ke perumahan untuk memonitor pembuangan sampah, dan berdialog
dengan warga tentang cara penanganan sampah.
Kedua, munculnya tekanan sosial dari masyarakat Jepang apabila kita
tidak membuang sampah pada tempat dan jenisnya. Rasa malu menjadi kunci
efektivitas penanganan sampah di Jepang.
Saya pernah melihat orang Jepang yang sedang mabuk di kereta sambil
memegang botol bir. Saya mengikuti saat ia keluar dari kereta. Dia
celingak celinguk mencari tempat sampah. Menariknya, dalam keadaan
mabuk, ia masih membuang sampah, bukan hanya di tempatnya, namun bisa
memilih tempat sampah daur ulang khusus botol dan kaleng.
Dari kejadian itu saya berpikir bahwa kebiasaan membuang sampah,
selain juga karena dibangun rasa malu, juga telah masuk ke alam bawah
sadar mereka.
Ketiga, program edukasi yang masif dan agresif dilakukan sejak dini.
Anak-anak di Jepang, sejak kelas 3 SD sudah dilatih cara membuang sampah
sesuai dengan jenisnya. Hal tersebut membangun kultur buang sampah yang
mampu tertanam di alam bawah sadar. Membuang sampah sesuai jenis sudah
menjadi “habit”.
Awalnya dulu, resistensi sempat muncul dari beberapa kalangan
mengenai perubahan cara membuang sampah ini. Banyak warga, khususnya
orang-orang tua, yang memprotes cara baru penanganan sampah, karena
dianggap merepotkan. Namun dengan penjelasan dan informasi yang terus
menerus mengenai manfaat dari pembuangan sampah, resistensi itu
berkurang dengan sendirinya.
All About Trash, Bak Sampah, Tempat Sampah, Tong Sampah, Trash, Tempat Sampah Murah, Tempat Sampah dari Tutup Botol, Tempat Sampah Krisbow,Tempat Sampah Mobil,Tempat Sampah dari Kardus,Tempat Sampah Plastik,Tong Sampah, Harga Tong Sampah,Tong Sampah Plastik,Harga Tong Sampah Fiber,Harga Tong Sampah Besar,Harga Tong sampah Drum,Harga Tempat Sampah Krisbow,Jual Tong Sampah,Trash, Trash can, Trash Bin,Trash Bag,Trash Bank,Trash Bag Harga,Thrash Metal,Trash Polka,Trash Back,Trash Talk
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sampah. Tampilkan semua postingan
6.12.16
4.12.16
Pengelolaan Sampah di Negara Lain
All About Trash, Pengelolaan Tempat Sampah, Pengelolaan Tempat Sampah, Permasalahan Sampah di Luar Negeri,
Sistem Pengolahan Sampah di Jepang, Pengolahan Sampah di Negara Maju,
Pengolahan Sampah diIndonesia, Pengolahan Sampah di Negara Belanda, Pengolahan
Sampah di Jerman, Pengolahan Sampah di Swedia, Pengolahan Sampah di Negara
Jepang, Sistem Pengolahan Sampah di Inggris.
1.
JEPANG
Mereka (Jepang) telah membuat peraturan tentang pengelolaan
sampah ini, yang diatur oleh pemerintah kota. Mereka telah menyiapkan dua buah
kantong plastik besar dengan warna berbeda, hijau dan merah. Namun selain itu
ada beberapa kategori lainnya, yaitu: botol PET, botol beling, kaleng, batu
betere, barang pecah belah, sampah besar dan elektronik yang masing-masing
memiliki cara pengelolaan dan jadwal pembuangan berbeda.
Sebagai ilustrasi, cara membuang botol minuman plastik adalah
botol PET dibuang di keranjang kuning punya pemerintah kota. Setelah sebelumnya
label plastik yang menempel di botol itu kita copot dan penutup botol kita
lepas, label dan penutup botol plastik harus masuk ke kantong sampah berwarna
merah dan dibuang setiap hari kamis. Apabila dalam label itu ada label harga
yang terbuat dari kertas, pisahkan label kertas tersebut dan masukkan ke
kantong sampah berwarna hijau dan buang setiap hari Selasa.
Selain pengelolaan sampah di rumah, departemen store,
convenient store, dan supermarket juga menyediakan kotak-kotak sampah untuk
tujuan recycle (daur ulang). Kotak-kotak tersebut disusun berderet berderet di
dekat pintu masuk, kotak untuk botol beling, kaleng, botol PET. Bahkan di
beberapa supermarket tersedia untuk kemasan susu dan jus (yang terbuat dari
kertas). Uniknya lagi, dalam kotak kemasan susu atau jus (biasanya terpisah),
terdapat ilustrasi tentang cara menggunting dan melipat kemasan sedemikian rupa
sebelum dimasukkan ke dalam kotak.
Proses daur ulang itu pun sebagian besar dikelola perusahaan
produk yang bersangkutan, dan perusahaan lain atau semacam yayasan untuk
menghasilkan produk baru. Hebatnya lagi, informasi tentang siapa yang akan
mengelola proses recycle juga tertulis dalam setiap kotak sampah.
Sementara, pengelolaan sampah di stasiun kereta bawah tanah,
shinkansen, pada saat para penumpang turun dari kereta adapetugas yang berdiri
di depan pintu keluar dengan membawa kantong plastik sampah besar siap untuk
menampung kotak bento dan botol kopi penumpang sambil tak lupa untuk membungkuk
dan mengucapkan "otsukaresama deshita!."
Sebelum isu meningkatnya gerakan anti-terorisme (setidaknya
mereka menyebut demikian), pada awalnya, di tempat umum juga menyediakan
menyediakan kotak-kotak sampah, biasanya untuk kategori kaleng, beling, dan
sampah biasa (ordinary).
Sementara itu di Eropa dalam mengatasi masalah sampah ini,
Komisi Eropa telah membuat panduan dasar pengelolaan sampah yang diperuntukkan
untuk negara-negara anggotanya, seperti Belanda, Swedia dan Jerman. Dalam
penyusunan panduan itu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan rakyat
masing-masing negara. Lalu, Kebijaksanaan Eropa itu kemudian diterjemahkan oleh
parlemen negara masing-masing ke dalam perundang-undangan domestik, yang
berlaku buat pemerintah pusat hingga daerah.
2.
BELANDA
Sampai dengan abad ke-17 penduduk Belanda melempar sampah di
mana saja sesuka hati. Di abad berikutnya sampah mulai menimbulkan penyakit,
sehingga pemerintah menyediakan tempat-tempat pembuangan sampah. Di abad ke-19,
sampah masih tetap dikumpulkan di tempat tertentu, tapi bukan lagi penduduk
yang membuangnya, melainkan petugas pemerintah daerah yang datang mengambilnya
dari rumah-rumah penduduk. Di abad ke-20 sampah yang terkumpul tidak lagi
dibiarkan tertimbun sampai membusuk, melainkan dibakar. Kondisi pengelolaan
sampah di Negeri Kincir Angin (Belanda) saat itu kira-kira sama seperti di
Indonesia saat ini.
Kini di abad ke-21 teknologi pembakaran sampah yang modern
mulai diterapkan. Teknologi itu memungkinkan pembakaran tidak menimbulkan efek
sampingan yang merugikan kesehatan. Agar tujuan itu tercapai, sebelum dibakar
sampah mesti dipilah-pilah, bahkan sejak dari rumah. Hanya yang tidak
membahayakan kesehatan yang boleh dibakar. Sampah yang memproduksi gas beracun
ketika dibakar harus diamankan dan tidak boleh dibakar. Yang lebih
menggembirakan, selain bisa memusnahkan sampah, ternyata pembakaran itu juga
membangkitkan listrik.
3.
JERMAN
Sedangkan di Jerman terdapat perusahaan yang menangani
kemasan bekas (plastik, kertas, botol, metal dsb) di seluruh negeri, yaitu
DSD/AG (Dual System Germany Co). DSD dibiayai oleh perusahaan-perusahaan yang
produknya menggunakan kemasan. DSD bertanggung jawab untuk memungut, memilah
dan mendaur ulang kemasan bekas.
Berbeda
dengan kondisi Jerman 30 tahun silam, terdapat 50.000 tempat sampah yang tidak
terkontrol, tapi kini hanya 400 TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 10-30 % dari
sampah awal berupa slag yang kemudian dibakar di insinerator dan setelah ionnya
dikonversikan, dapat digunakan untuk bahan konstruksi jalan.
Cerita menarik proses daur ulang ini datangnya dari Passau
Hellersberg adalah sampah organik yang dijadikan energi. Produksi kompos dan
biogas ini memulai operasinya tahun 1996. Sekitar 40.000 ton sampah organik
pertahun selain menghasilkan pupuk kompos melalui fermentasi, gas yang tercipta
digunakan untuk pasokan listrik bagi 2.000 - 3.000 rumah.
Sejak 1972 pemerintah Jerman melarang sistem sanitary
landfill karena terbukti selalu merusak tanah dan air tanah. Bagaimanapun
sampah merupakan campuran segala macam barang (tidak terpakai) dan hasil reaksi
campurannya seringkali tidak pernah bisa diduga akibatnya. Pada beberapa TPA
atau instalasi daur ulang selalu terdapat pemeriksaan dan pemilahan secara
manual. Hal ini untuk menghindari bahan berbahaya tercampur dalam proses,
seperti misalnya baterei dan kaleng bekas oli yang dapat mencemari air tanah.
Sampah berbahaya ini harus dibuang dan dimusnahkan dengan cara khusus.
Di setiap rumah, diberikan tiga buah wheelie bin ukuran sedang (seperti gambar pertama
yang berwarna hijau) oleh Town Council. Satu
berwarna hijau, satu berwarna coklat dan satu lagi biru tua. Di tutup
masing-masing kotak sampah ini, tercetak tulisan dengan rapi apa-apa yang harus
dimasukkan ke dalam kotak sampah yang mana, dan apa-apa yang tidak boleh.
Demikian juga dengan sepatu, sering bernasib
serupa. Tapi jangan pikir kalian bisa mengambilnya begitu saja, karena
pembuangan sepatu dan baju ini didesain sedemikian rupa sehingga menjadi
semacam kotak surat. Kalau kalian sudah memasukkan surat ke kotak surat, susah
kan mengambilnya lagi? Sama halnya dengan kotak sepatu dan baju bekas ini. Yang
sudah masuk, tidak bisa keluar lagi, kecuali si petugasnya membuka gembok
raksasa dan mengeluarkan isinya.
Kotak sepatu dan baju bekas
- INGGRIS
Di Inggris, ada City Council untuk kawasan perkotaan, ada
juga Town Council untuk kawasan kota dengan ukuran yang
lebih kecil dan ada juga Village Councilatau Parish Council.
Di Inggris tiap-tiap rumah diwajibkan membayar
pajak bumi dan bangunan juga, sama seperti di Indonesia, yang disebut Council Tax. Yang berbeda mungkin hanya jumlahnya yang
lebih mahal.
Council Tax ini digunakan
oleh pemerintah lokal setempat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan lokal semacam
perbaikan jalan, pemberian layanan dan fasilitas umum, dan juga pengelolaan sampah.
Konsepnya cukup
sederhana. Dalam hal pengelolaan sampah, dari uang pajak yang kita bayar tiap
bulan, oleh Council dibelanjakan. Salah satunya adalah untuk pengadaan wheelie bin, atau “tempat sampah beroda”. Disebut
demikian karena memang ada rodanya, hingga mudah didorong ke mana-mana untuk
memperingan pekerjaan.
Ukuran kotak sampah ini bermacam-macam, dari
kecil untuk perumahan-perumahan yang agak padat agar menghemat tempat, sampai
ukuran raksasa untuk sampah industri. Warnanya pun beragam, tergantung aturan
tiap daerah atau kota yang memakainya.
Kotak sampah ukuran besar untuk industri
Di kotak sampah yang coklat, hanya diperbolehkan
mengisi sampah kebun semacam daun, akar, ranting, gulma, bunga, sampah organik
dapur semacam kulit kupasan buah, sampah sayuran dll, dan juga kertas karton
atau kardus bekas. Tetapi abu sisa pembakaran sampah, kebun, sisa barbeque atau
bakar sate tidak boleh dimasukkan ke kotak coklat ini.
Di kotak sampah yang biru tua, hanya
diperbolehkan mengisi botol-botol kemasan plastik yang sudah tidak terpakai,
semacam botol susu, minuman jus, botol selai, botol minyak sayur, dll. Semua
harus yang berupa plastik saja. Di sini juga bisa dimasukkan majalah-majalah
bekas, koran bekas dan brosur-brosur bekas yang tak terpakai. Dan semua yang
berbahan kertas.
Di kotak sampah yang hijau, diperbolehkan
mengisi apa saja selain yang harus masuk ke biru dan coklat, kecuali botol
kaca. Semua sampah rumah tangga yang tidak boleh masuk ke coklat dan biru,
harus masuk ke kotak hijau ini. Jadi isi sampah dari kamar mandi, sampah dari
meja rias, sampah dapur yang non-organik, semua masuk ke wheelie bin yang warna
hijau.
Sementara botol-botol kaca bekas selai, sambal
ABC, kecap Bango, dll harus dikumpulkan terpisah untuk lalu dibawa ke tempat
penampungan khusus yang biasa disediakan di jalan masuk supermarket-supermarket
besar.
Di dekat tempat penampungan botol bekas ini
juga sering tersedia kotak raksasa untuk pembuangan sepatu bekas dan baju
bekas. Hebat kan? Orang-orang di sini kadang aneh-aneh. Seringnya mereka
membeli sesuatu tapi lupa memakainya, dan ketika ingat, sudah tidak berminat
lagi. Lebih banyak baju-baju yang masih berlabel masuk ke tempat pembuangan
ini, karena pemiliknya kehilangan minat untuk memakainya (meskipun masih baru)
Lalu diapakan baju dan
sepatu ini nantinya? Di Inggris, ada yang namanya charity atau badan amal, mereka ada di mana-mana
dan banyak sekali. Badan-badan amal ini resmi, terdaftar dan kegiatannya
dipantau oleh pemerintah, jadi bukan main-main. Mereka inilah yang mengumpulkan
sepatu dan baju bekas untuk akhirnya dijual lagi dengan harga super murah, dan
uangnya digunakan untuk kegiatan amal.
Toko-toko milik charity ini bertebaran hampir di tiap desa dan
kota. Yang dijual adalah barang-barang bekas seperti sepatu, baju, mainan, alat
dapur dan buku. Uniknya, di tiap buku yang dijual, ditempeli stiker berisi
himbauan agar jika selesai membaca, mohon dikembalikan ke toko itu untuk dijual
lagi. Jadi uang yang kita bayarkan sewaktu membeli buku itu jadi semacam uang
sewa buku. Kalau aku sih seringnya buku dari tokocharity kumasukkan
ke rak buku untuk nambah koleksi.
Bagaimana kalau kotak
sampah kita sudah penuh? Ke mana sampah-sampah rumah tangga tadi dibawa pergi?
Siapa yang mengambilnya? Di sini lagi-lagi peran Council sangat dibutuhkan. Dari uang pajak rumah
yang kita bayarkan tiap bulan tadi, masing-masing Council di tiap wilayah
masing-masing akan menyediakan mobil-mobil sampah yang berkeliling dari rumah
ke rumah setiap satu minggu sekali untuk mengumpulkan sampah-sampah kita.
Sampah dari kotak warna coklat dan biru akan
dikirimkan ke perusahaan daur ulang. Sampah organik dari kotak coklat akan
diproses menjadi kompos, produk untuk berkebun dan semacamnya, sedangkan sampah
dari kotak biru yang berisi kertas dan plastik akan diolah lagi menjadi
produk-produk daur ulang yang berbahan kertas dan plastik.
Karena isinya tidak
memenuhi persyaratan daur ulang, sampah dari kotak yang berwarna hijau akan
dikirimkan ke tempat pembuangan sampah atau disebut landfill setempat yang dikelola dengan cukup baik
agar proses pembusukan sampahnya tidak mencemari air tanah dan udara sekitar.
Sebagian lagi dikirimkan ke sebuah tempat bernama incinerator atau tempat pembakaran sampah untuk
dimusnahkan dengan cara dibakar.
Incinerator ini diperlukan
untuk membantu mengurangi volume sampah yang terus menggunung di landfill. Karena proses pembusukan sampah juga
memerlukan waktu cukup lama, kadang-kadang keterbatasan lahan landfill mengharuskan sebagian volume sampah harus
dibakar.Permasalahan Persampahan di Indonesia
All About Trash, Pengelolaan Tempat Sampah,Permasalahan Persampahan di Indonesia, Masalah Sampah di Indonesia, Masalah Sampah di Indonesia 2016, Makalah Permasalahan Sampah di Indonesia, Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia, Permasalahan Sampah Organik di Indonesia, Permasalahan Tentang Sampah di Indonesia, Permasalahan Pengelolaan Sampah di Indonesia, Berita Permasalahan Sampah di Indonesia, Contoh Permasalahan Sampah di Indonesia.
Besarnya penduduk dan keragaman aktivitas di kota-kota
metropolitan di Indonesia seperti Jakarta, mengakibatkan munculnya persoalan
dalam pelayanan prasarana perkotaan, seperti masalah sampah. Diperkirakan hanya
sekitar 60 % sampah di kota-kota besar di Indonesia yang dapat terangkut ke
Tempat Pemerosesan Akhir (TPA), yang operasi utamanya adalah landfilling.
Banyaknya sampah yang tidak terangkut kemungkinan besar tidak terdata secara
sistematis, karena biasanya dihitung berdasarkan ritasi truk menuju TPA. Jarang
diperhitungkan sampah yang ditangani masyarakat secara swadaya, ataupun sampah
yang tercecer dan dibuang ke badan air.
Sampai saat ini paradigma pengelolaan sampah yang digunakan
adalah: KUMPUL – ANGKUT dan BUANG, dan andalan utama sebuah kota dalam
menyelesaikan masalah sampahnya adalah pemusnahan dengan landfilling pada
sebuah TPA. Pengelola kota cenderung kurang memberikan perhatian yang serius
pada TPA tersebut, sehingga muncullah kasus-kasus kegagalan TPA. Pengelola kota
tampaknya beranggapan bahwa TPA yang dipunyainya dapat menyelesaikan semua
persoalan sampah, tanpa harus memberikan perhatian yang proporsional terhadap sarana
tersebut. TPA dapat menjadi bom waktu bagi pengelola kota.
Penyingkiran dan pemusnahan sampah atau limbah padat lainnya
ke dalam tanah merupakan cara yang selalu digunakan, karena alternatif
pengolahan lain belum dapat menuntaskanpermasalahan yang ada. Cara ini
mempunyai banyak resiko, terutama akibat kemungkinan pencemaran air tanah. Di
negara majupun cara ini masih tetap digunakan walaupun porsinya tambah lama
tambah menurun.
Cara penyingkiran limbah ke dalam tanah yang dikenal sebagai
landfilling merupakan cara yang sampai saat ini paling banyak digunakan, karena
biayanya relatif murah, pengoperasiannya mudah dan luwes dalam menerima limbah.
Namun fasilitas ini berpotensi mendatangkan masalah pada lingkungan, terutama
dari lindi (leachate) yang dapat mencemari air tanah serta timbulnya bau dan
lalat yang mengganggu, karena biasanya sarana ini tidak disiapkan dan tidak
dioperasikan dengan baik.
Dilihat dari komposisi sampah, maka sebagian besar sampah kota
di Indonesia adalah tergolong sampah hayati, atau secara umum dikenal sebagai
sampah organik. Sampah yang tergolong hayati ini untuk kota-kota besar bisa
mencapai 70 % dari total sampah, dan sekitar 28 % adalah sampah non-hayati yang
menjadi obyek aktivitas pemulung yang cukup potensial, mulai dari sumber sampah
(dari rumah-rumah) sampai ke TPA. Sisanya (sekitar 2%) tergolong B3 yang perlu
dikelola tersendiri.
Berdasarkan hal itulah di sekitar tahun 1980-an Pusat
Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) ITB memperkenalkan konsep Kawasan Industri
Sampah (KIS) pada tingkat kawasan dengan sasaran meminimalkan sampah yang akan
diangkut ke TPA sebanyak mungkin dengan melibatkan swadaya masyarakat dalam
daur-ulang sampah. Konsep ini sempat diuji coba di beberapa kota termasuk di
Jakarta. Konsep sejenis sudah dikembangkan di Jakarta yaitu Usaha Daur-ulang
dan Produksi Kompos (UDPK) yang dimulai sekitar tahun 1991. Tetapi konsep ini
tidak berjalan lancar karena membutuhkan kesiapan semua fihak untuk merubah
cara fikir dan cara pandang dalam penanganan sampah, termasuk cara pandang
Pengelola Kota setempat. Konsep yang sejenis diperkenalkan oleh BPPT dengan
zero-waste nya. Secara teknis keberhasilan cara ini banyak tergantung pada
bagaimana memilah dan memisahkan sampah sedini mungkin, yaitu dimulai dari
sampah di rumah yang telah dipisah, gerobah sampah yang terdiri dari beberapa
kompartemen serta truk sampah yang akan mengangkut sampah sejenis menuju
pemerosesan.
Sampah yang dibuang ke lingkungan akan menimbulkan masalah
bagi kehidupan dan kesehatan lingkungan, terutama kehidupan manusia. Masalah
tersebut dewasa ini menjadi isu yang hangat dan banyak disoroti karena
memerlukan penanganan yang serius. Beberapa permasalahan yang berkaitan dengan
keberadaan sampah, di antaranya:
Masalah estetita (keindahan) dan kenyamanan yang merupakan
gangguan bagi pandangan mata. Adanya sampah yang berserakan dan kotor, atau
adanya tumpukan sampah yang terbengkelai adalah pemandangan yang tidak disukai
oleh sebagaian besar masyarakat.
Sampah yang terdiri atas berbagai bahan organik dan
anorganik apabila telah terakumulasi dalam jumlah yang cukup besar, merupakan
sarang atau tempat berkumpulnya berbagai binatang yang dapat menjadi vektor
penyakit, seperti : lalat, tikus, kecoa, kucing, anjing liar, dan sebagainya.
Juga merupakan sumber dari berbagai organisme patogen, sehingga akumulasi
sampah merupakan sumber penyakit yang akan membahayakan kesehatan masyarakat,
terutama yang bertempat tinggal dekat dengan lokasi pembuangan sampah.
Sampah yang berbentuk debu atau bahan membusuk dapat
mencemari udara. Bau yang timbul akibat adanya dekomposisi materi organik dan
debu yang beterbangan akan mengganggu saluran pernafasan, serta penyakit lainnya.
Timbulan lindi (leachate) , sebagai efek dekomposisi
biologis dari sampah memiliki potensi yang besar dalam mencemari badan air
sekelilingnya, terutama air tanah di bawahnya. Pencemaran air tanah oleh lindi
merupakan masalah terberat yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan sampah di
Indonesia.
Sampah yang kering akan mudah beterbangan dan mudah
terbakar. Misalnya tumpukan sampah kertas kering akan mudah terbakar hanya
karena puntung rokok yang masih membara. Kondisi seperti ini akan menimbulkan
bahaya kebakaran.
Sampah yang dibuang sembarangan dapat menyumbat
saluran-saluran air buangan dan drainase. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan
bahaya banjir akibat terhambatnya pengaliran air buangan dan air hujan.
Beberapa sifat dasar dari sampah, seperti kemampuan
termampatkan yang terbatas, keanekaragaman komposisi, waktu untuk
terdekomposisi sempurna yang cukup l ama, dan sebagainya, dapat menimbulkan
beberapa kesulitan dalam pengelolaannya. Misalnya, diperlukan lahan yang cukup
luas dan terletak agak jauh dari pemukiman penduduk, sebagai lokasi pembuangan
akhir sampah, volume sampah yang besar merupakan masalah tersendiri dalam
pengangkutannya, begitu juga dengan masalah pemisahan komponen-komponen
tertentu sebelum proses pengolahan, dan lain-lain.
Di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, kurangnya
kemauan Pemerintah Daerah, kurangnya kesadaran penghasil sampah akan pentingnya
penanganan sampah yang baik merupakan masalah tersendiri dalam pengelolaan
sampah, khususnya di kota-kota besar.
Pertambahan penduduk yang demikian pesat di daerah perkotaan
(urban) telah mengakibatkan meningkatnya jumlah timbulan sampah. Dari studi dan
evaluasi yang telah dilaksanakan di kota-kota di Indonesia, dapat
diidentifikasi masalah-masalah pokok dalam pengelolaan persampahan kota, di
antaranya :
Keberhasilan pengelolaan, bukan hanya tergantung aspek
teknis semata, tetapi mencakup juga aspek non teknis, seperti bagaimana
mengatur sistem agar dapat berfungsi, bagaimana lembaga atau organisasi yang
sebaiknya mengelola, bagaimana membiayai sistem tersebut dan yang tak kalah
pentingnya adalah bagaimana melibatkan masyarakat penghasil sampah dalam
aktivitas penanganan sampah. Untuk menjalankan sistem tersebut, harus
dilibatkan berbagai disiplin ilmu, seperti perencanaan kota, geografi, ekonomi,
kesehatan masyarakat, sosiologi, demografi, komunikasi, konservasi, dan ilmu
bahan. Sebelum UU-18/2008 dikeluarkan, kebijakan pengelolaan sampah perkotaan
di Indonesia memposisikan bahwa pengelolaan sampah perkotaan
Merupakan sebuah sistem yang terdiri dari 5 komponen, yaitu:
-
Peraturan / hukum
-
Kelembagaan dan organisasi
-
Teknik operasional
-
Pembiayaan
-
Peran serta masyarakat.
Bila diperhatikan, konsep ini sebetulnya berlaku tidak hanya
untuk pendekatan pemecahan masalah persampahan, tetapi juga untuk sektor lain
yang umumnya terkait dengan pelayanan masyarakat.
Peraturan/hukum:
Aspek pengaturan didasarkan atas kenyataan bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum, dimana sendi-sendi kehidupan bertumpu pada hukum
yang berlaku. Manajemen persampahan kota di Indonesia membutuhkan kekuatan dan
dasar hukum, seperti dalam pembentukan organisasi, pemungutan retribusi,
ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Peraturan yang diperlukan dalam
penyelenggaraan sistem pengelolaan sampah di perkotaan antara lain adalah yang
mengatur tentang :
Ketertiban umum yang terkait dengan penanganan sampah
Rencana induk pengelolaan sampah kota -Bentuk lembaga dan
organisasi pengelola -Tata-cara penyelenggaraan pengelolaan
Besaran tarif jasa pelayanan atau retribusi
Kerjasama dengan berbagai fihak terkait, diantaranya
kerjasama antar daerah, atau kerjasama dengan pihak swasta.
Langganan:
Postingan (Atom)



