Sampah (UU-18/2008):
Definisi sampah menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan
Sampah [68] adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat.
Pengelolaan sampah (UU-18/2008):
Adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Catatan: pengertian pengelolaan bukan hanya menyangkut aspek
teknis, tetapi mencakup juga aspek non teknis, seperti bagaimana mengorganisir,
bagaimana membiayai dan bagaimana melibatkan masyarakat penghasil limbah agar
ikut berpartisipasi secara aktif atau pasif dalam aktivitas penanganan
tersebut.
Penghasil sampah (UU-18/2008):
Setiap orang atau kelompok orang atau badan hukum yang
menghasilkan timbulan sampah.
Sampah yang diatur dalam UU-18/2008
-
Sampah rumah tangga
-
Sampah sejenis sampah rumah tangga
-
Sampah spesifik
Sampah rumah tangga (UU-18/2008): Sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga (UU- 1 8/2008) :
Sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar